1.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
2.ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
Perkembangan Internet
Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b. Biaya murah dan bahan gratis
c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara virtual / maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
c. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
3.FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN ETIKA PROFESI
Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
4.PELANGGARAN ETIKA PROFESI 'HACKER'
Diposkan oleh Nefhada is number one...! di 02:57 Label: umum
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
BEBERAPA PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
3. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Misalkan pada profesi hacker, yang pada saat ini akan saya bahas.
Hacker muncul pada tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artificial Massachussets Institute Of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi computer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata “hacker” pertama kali muncul dengan arti positif untuk memberi menyebut seorang anggota yang mempunyai keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program computer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai system computer. Pasalnya pada tahun tersebut pertama kali FBI menangkap kelompok krimunal computer The 414s yang bebasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area local mereka.kelompok tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 komputer dari computer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Perkembangan selanjutnya ada kelompok yang menyebut dirinya sebagai hacker, padahal bukan. Mereka yaitu terutama para pria dewasa yang mendapat kepuasan lewat membobol computer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut kelompok ini “cracker” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap tahun sekali pada pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking.
Dari pernyataan di atas munculah pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut hacker dan siapa yang di maksud cracker ? Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di internet. Sebagai contoh “digigumi” (Grup Digital) yaitu sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan computer. Digigumi memggunakan teknik-teknik hexadecimal untuk merubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat dirubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status digigumi adalah hacker bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya mencari, mempelajari, dan mengubah sesuatu untuk hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker melakukan penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata-rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) memiliki hacker yang bertugas menjaga jaringan dari kemungkinan perusahaan pihak luar atau para cracker, menguji keamanan jaringan dari lubang keamanan yang memungkinkan para cracker mengobrak-abrik jaringannya. Contoh perusahan yang menggunakan hacker yaitu perusahaan asuransi dan auditing Price Waterhouse dengan nama Tiger Team. Mereka juga menguji sistem sekuriti client mereka.
Sedangkan cracker merupakan sebutan untuk mereka yang memasuki sistem orang lain dan mempunyai sifat destruktif. Biasanya di jaringan komputer, membypass password atau lisensi program computer, sengaja melawan keamanan computer, mendeface (merubah halaman muka web) orang lain bahkan sampai menghapus data orang lain, mencuri data untuk keuntungan sendiri, maksud jahat atau karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.
Hacker mempunyai hirarki / tingkatan, yaitu :
• Elite
Ciri-ciri : mengetahui sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni sering disebut dengan ‘suhu’.
• Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program eksplosit.
• Developed Kiddie
Ciri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil, masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Ciri-ciri : mengetahui pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
• Lamer
Ciri-ciri : tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.
Dari sinilah etika profesi diperlukan untuk membatasi para hacker bertindak dan untuk tetap menjaga citra para hacker di mata masyarakat dunia. Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode Etik Seorang Hacker yaitu :
1. Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas
2. Semua informasi haruslah FREE
3. Tidak percata pada otoritas atau memperluas desentralisasi
4. Tidak memakai identitas palsu
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik
7. Pekerjaan dilakukan semata-mata untuk kebenaran informasi yang harus disebarluaskan
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
10. Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer
11. Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus memahami atuaran main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan main seorang hacker yaitu :
12. Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan informasi
13. Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat
14. Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack
15. Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software bajakan
16. Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri
17. Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan dan mengajarkan berbagai informasi dan metode yang diperoleh
18. Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri uang
19. Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang ingin membuat kerusakan
20. Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak file di komputer yang dihack
21. Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri
22. Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main hacker.
23. Adanya hacker dan cracker menimbulkan banyak akibat. Biasanya seorang hacker memberikan akibat positif, tetapi ada juga hacker yang memberikan akibat negatif, hacker tersebut biasanya disebut sebagai hacker jahat atau cracker. Cracker banyak melakukan kejahatan dalam dunia computer yang bersifat maya. Maka dari itu muncullah istilah “cybercrime” untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh para hacker jahat (cracker).
24. Terkait dengan cybercrime belakangan ini banyak pertanyaan tentang cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Apakah ada hukum yang mengaturnya. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi yang terdiri dari 43 pasal dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
25. Banyak orang yang beranggapan bahwa lebih baik pemerintah tidak ikut campur dalam urusan aturan, dan biarkan mekanisme pasar (baca: bisnis atau e-commerce) yang menentukan. Kalau kita perhatikan lebih teliti, bisnis lebih menyukai adanya identitas yang jelas, bukan anonimity. Jadi, sebetulnya mekanisme pasar akan membuat dunia cyber lebih mudah diatur. Mungkin hal ini tidak terlalu intuitif. Kedua RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu kesepakatan dari DPR.
26. Selama belum ada UU cyberlaw tersebut, apakah orang dapat berbuat semena-mena di dunia cyber? Tentu saja tidak. Ada sebuah pendapat bahwa tidak ada negara yang vakum hukum. Kita dapat menggunakan undang-undang lain untuk menangani kasus-kasus yang terjadi. Contohnya pembobolan situs di http://tnp.kpu.go.id yang dilakukan oleh Dani Firmansyah konsultan TI PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik KPU tersebut yaitu dengan mengubah nama-nama partai didalamnya dengan nama yang unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lainnya. Dani menggunakan teknik SQL Injection dengan mengetikkan perintah atau string tertentu di address bar browser. Tetapi Dani tertangkap dan menjalani proses peradilan. Dani didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman bulan 21 hari penjara kepada hacker situs KPU tersebut.
27. Masih banyak UU lain yang bisa digunakan seperti Pasal 40 UU Telekomunikasi : ”Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun” dengan ketentuan pidana Pasal 56 UU Telekomunikasi : ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Ada juga Pidana dalam KUHP tentang kejahatan 30 jenis yaitu ”Dari kejahatan terhadap keamanan negara sampai kejahatan penadahan, penerbitan dan percetakan” dan pelanggaran 9 jenis yaitu ”Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan sampai pelanggaran pelayanan”. Undang-undang tersebut bisa untuk menindak para pelanggar kejahatan di dunia maya.
28. Masalahnya UU yang ada saat ini tidak efektif dan efisien untuk menangani kasus yang terjadi. Permasalahan yang terjadi di dunia cyber, misalnya yang berurusan dengan nama domain atau penipuan-penipuan, membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jadi, UU cyberlaw tersebut masih tetap dibutuhkan dan dibutuhkan sesegera mungkin.
Sebenarnya dengan adanya hacker, internet ada dan bisa kita nikmati sekarang ini bahkan terus diperbaiki agar menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker bisa disebut sebagai pahlawan jaringan dan sebaliknya cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan.
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing-masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
Jangan sampai melanggar batas kode etik profesi hacker jika kita nanti bekerja dalam bidang IT khususnya networking. Karena selain kriminal kita juga bisa dijerat dengan UU yang ada.
5.ETIKA PROFESI DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
2.ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
Perkembangan Internet
Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b. Biaya murah dan bahan gratis
c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara virtual / maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
c. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
3.FAKTOR-FAKTOR PELANGGARAN ETIKA PROFESI
Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
4.PELANGGARAN ETIKA PROFESI 'HACKER'
Diposkan oleh Nefhada is number one...! di 02:57 Label: umum
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
BEBERAPA PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
3. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Misalkan pada profesi hacker, yang pada saat ini akan saya bahas.
Hacker muncul pada tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artificial Massachussets Institute Of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi computer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata “hacker” pertama kali muncul dengan arti positif untuk memberi menyebut seorang anggota yang mempunyai keahlian dalam bidang computer dan mampu membuat program computer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai system computer. Pasalnya pada tahun tersebut pertama kali FBI menangkap kelompok krimunal computer The 414s yang bebasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area local mereka.kelompok tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 komputer dari computer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Perkembangan selanjutnya ada kelompok yang menyebut dirinya sebagai hacker, padahal bukan. Mereka yaitu terutama para pria dewasa yang mendapat kepuasan lewat membobol computer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut kelompok ini “cracker” dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para hacker mengadakan pertemuan setiap tahun sekali pada pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas hacking.
Dari pernyataan di atas munculah pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut hacker dan siapa yang di maksud cracker ? Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan computer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di internet. Sebagai contoh “digigumi” (Grup Digital) yaitu sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan computer. Digigumi memggunakan teknik-teknik hexadecimal untuk merubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat dirubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status digigumi adalah hacker bukan sebagai perusak. Hacker disini artinya mencari, mempelajari, dan mengubah sesuatu untuk hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game. Para hacker melakukan penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata-rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) memiliki hacker yang bertugas menjaga jaringan dari kemungkinan perusahaan pihak luar atau para cracker, menguji keamanan jaringan dari lubang keamanan yang memungkinkan para cracker mengobrak-abrik jaringannya. Contoh perusahan yang menggunakan hacker yaitu perusahaan asuransi dan auditing Price Waterhouse dengan nama Tiger Team. Mereka juga menguji sistem sekuriti client mereka.
Sedangkan cracker merupakan sebutan untuk mereka yang memasuki sistem orang lain dan mempunyai sifat destruktif. Biasanya di jaringan komputer, membypass password atau lisensi program computer, sengaja melawan keamanan computer, mendeface (merubah halaman muka web) orang lain bahkan sampai menghapus data orang lain, mencuri data untuk keuntungan sendiri, maksud jahat atau karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.
Hacker mempunyai hirarki / tingkatan, yaitu :
• Elite
Ciri-ciri : mengetahui sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni sering disebut dengan ‘suhu’.
• Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program eksplosit.
• Developed Kiddie
Ciri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil, masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Ciri-ciri : mengetahui pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
• Lamer
Ciri-ciri : tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.
Dari sinilah etika profesi diperlukan untuk membatasi para hacker bertindak dan untuk tetap menjaga citra para hacker di mata masyarakat dunia. Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
KODE ETIK PROFESI
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode Etik Seorang Hacker yaitu :
1. Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas
2. Semua informasi haruslah FREE
3. Tidak percata pada otoritas atau memperluas desentralisasi
4. Tidak memakai identitas palsu
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik
7. Pekerjaan dilakukan semata-mata untuk kebenaran informasi yang harus disebarluaskan
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
10. Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer
11. Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus memahami atuaran main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan main seorang hacker yaitu :
12. Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan informasi
13. Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat
14. Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack
15. Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software bajakan
16. Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri
17. Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan dan mengajarkan berbagai informasi dan metode yang diperoleh
18. Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri uang
19. Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang ingin membuat kerusakan
20. Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak file di komputer yang dihack
21. Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri
22. Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main hacker.
23. Adanya hacker dan cracker menimbulkan banyak akibat. Biasanya seorang hacker memberikan akibat positif, tetapi ada juga hacker yang memberikan akibat negatif, hacker tersebut biasanya disebut sebagai hacker jahat atau cracker. Cracker banyak melakukan kejahatan dalam dunia computer yang bersifat maya. Maka dari itu muncullah istilah “cybercrime” untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh para hacker jahat (cracker).
24. Terkait dengan cybercrime belakangan ini banyak pertanyaan tentang cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Apakah ada hukum yang mengaturnya. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi yang terdiri dari 43 pasal dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
25. Banyak orang yang beranggapan bahwa lebih baik pemerintah tidak ikut campur dalam urusan aturan, dan biarkan mekanisme pasar (baca: bisnis atau e-commerce) yang menentukan. Kalau kita perhatikan lebih teliti, bisnis lebih menyukai adanya identitas yang jelas, bukan anonimity. Jadi, sebetulnya mekanisme pasar akan membuat dunia cyber lebih mudah diatur. Mungkin hal ini tidak terlalu intuitif. Kedua RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu kesepakatan dari DPR.
26. Selama belum ada UU cyberlaw tersebut, apakah orang dapat berbuat semena-mena di dunia cyber? Tentu saja tidak. Ada sebuah pendapat bahwa tidak ada negara yang vakum hukum. Kita dapat menggunakan undang-undang lain untuk menangani kasus-kasus yang terjadi. Contohnya pembobolan situs di http://tnp.kpu.go.id yang dilakukan oleh Dani Firmansyah konsultan TI PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik KPU tersebut yaitu dengan mengubah nama-nama partai didalamnya dengan nama yang unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lainnya. Dani menggunakan teknik SQL Injection dengan mengetikkan perintah atau string tertentu di address bar browser. Tetapi Dani tertangkap dan menjalani proses peradilan. Dani didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman bulan 21 hari penjara kepada hacker situs KPU tersebut.
27. Masih banyak UU lain yang bisa digunakan seperti Pasal 40 UU Telekomunikasi : ”Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun” dengan ketentuan pidana Pasal 56 UU Telekomunikasi : ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”. Ada juga Pidana dalam KUHP tentang kejahatan 30 jenis yaitu ”Dari kejahatan terhadap keamanan negara sampai kejahatan penadahan, penerbitan dan percetakan” dan pelanggaran 9 jenis yaitu ”Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan sampai pelanggaran pelayanan”. Undang-undang tersebut bisa untuk menindak para pelanggar kejahatan di dunia maya.
28. Masalahnya UU yang ada saat ini tidak efektif dan efisien untuk menangani kasus yang terjadi. Permasalahan yang terjadi di dunia cyber, misalnya yang berurusan dengan nama domain atau penipuan-penipuan, membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jadi, UU cyberlaw tersebut masih tetap dibutuhkan dan dibutuhkan sesegera mungkin.
Sebenarnya dengan adanya hacker, internet ada dan bisa kita nikmati sekarang ini bahkan terus diperbaiki agar menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker bisa disebut sebagai pahlawan jaringan dan sebaliknya cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan.
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing-masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
Jangan sampai melanggar batas kode etik profesi hacker jika kita nanti bekerja dalam bidang IT khususnya networking. Karena selain kriminal kita juga bisa dijerat dengan UU yang ada.
5.ETIKA PROFESI DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar